KESATU ONLINE – Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika menerbitkan surat edaran (SE) terbaru tentang pengaturan akses ruang publik dan penerimaan tamu atau pengunjung pada masa pandemi Covid-19 untuk perkantoran, pertokoan, perusahaan dan objek wisata di Kabupaten Purwakarta.
SE dengan Nomor : 443.1/ 3282/ diterbitkan pada 13 Oktober 2021.
Dalam SE tersebut tertulis, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, diperlukan upaya penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purwakarta.
Melalui pengaturan Akses Ruang Publik dan Penerimaan Tamu/Pengunjung Perkantoran, Pertokoan, Perusahaan dan Obyek Wisata di wilayah Kabupaten Purwakarta menggunakan platform PeduliLindungi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Seluruh Perkantoran, Pertokoan, Perusahaan dan Obyek Wisata di wilayah Kabupaten Purwakarta wajib memasang QR Code PeduliLindungi pada akses pintu masuknya.
- Akses pintu masuk yang telah terpasang QR Code PeduliLindungi agar dilengkapi dengan petugas front office/security yang akan menskrining pegawai/tamu/ pengunjung yang masuk.
- Pegawai/tamu/pengunjung yang telah melakukan scanning QR Code PeduliLindungi wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
A. Warna Hijau: dipersilahkan untuk masuk
B. Warna Kuning: dipersilahkan untuk masuk.
C. Warna Merah: dilarang untuk masuk
D. Warna Hitam : dilarang untuk masuk
- Pegawai/tamu/pengunjung yang berwarna merah dan hitam hasil scaning QR Code dicatat oleh petugas Front Office dan diharuskan segera dilakukan tes Swab Antigen/PCR dan segera mengisolasi diri. Khusus bagi tamu/pengunjung Mal Pelayanan Madukara telah disediakan ruang untuk pelayanan Vaksinasi Covid-19 dan Swab Antigen secara cuma-cuma.
- Pegawai/tamu/pengunjung wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan (memakai masker, mencuci tangan, mengecek suhu, dan menjaga jarak). Jika suhu tubuh terdeteksi 2 37,5”C (lebih dari atau sama dengan tiga puluh tujuh koma lima derajat celcius) maka tidak diperkenankan untuk masuk.[hit]
